Kabag Administrasi Pembangunan, Pemkab Klaten Syahruna SH menjelaskan mulai tahun ini ULP secara resmi akan didirikan dengan struktur lengkap. "Kalau tahun 2008 lalu pernah ada ULP sifatnya tidak wajib tetapi tahun ini wajib melalui ULP," katanya, Jumat (4/2), usai sosialisasi di Pemkab.
Dikatakannya, tahun ini proses pengadaan barang dan jasa tidak lagi menggunakan Keppres nomor 80/2003 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Mulai tahun ini Pemkab menggunakan ketentuan baru dari pusat berdasar Peraturan Presiden nomor 54/2010 yang di dalamnya ada keharusan membentuk ULP.
Pada kepres nomor 80/2003 seringkali ditemukan kelemahan adanya inteprestasi berbeda dalam proses pengadaan sehingga memunculkan ketidakpastian. Dengan aturan baru diharapkan kelemahan yang selama ini ada bisa diminimalisasi. Dalam perpres itu, Pemkab diharuskan membentuk ULP sebelum tahun 2014 lengkap dengan strukturalnya. ULP inilah yang akan melayani dan memberikan bantuan pelaksanaan pengadaan.
Meski ada ULP, kata dia, pelaksana dan penanggungjawab kegiatan tetap ada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemilik program. Nantinya semua pengadaan barang dan jasa baik melalui mekanisme lelang atau swakelola berapapun nilanya asal menambah aset dan memiliki risiko besar harus melalui ULP. Meskipun nilanya hanya Rp 10 juta tetapi selama dibiayai APBD dan menambah aset prosesnya lewat ULP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar